'
Sekapur Sirih :
Selamat Datang di Web Catatan Adnyana,perkaya pengetahuan Anda dengan membaca Catatan Adnyana.Terimakasih
Home » » Pengertian Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka.

Pengertian Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka.

Written By Adnyana.com on 15 Okt 2013 | 02.23

Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.  Anggota Biasa
        Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega 
  2. Anggota dewasa : anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
Anggota dewasa terdiri atas:
a.  Anggota Dewasa biasa : anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris  dalam organisasi, yaitu: Pembina, Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
b.  Anggota Mitra : anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi
b.    Anggota Luar Biasa
      adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
c.   Anggota Kehormatan
    Adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.

Berikut Skema keangggotaan dalam Gerakan Pramuka :
Image 

Sumber Artikel:pramukanet.org
Miliki artikel Ini Halaman Anda,cukup dengan :

Posting Komentar

Mohon Berkomentar yang sopan.Terimakasih

 
Copyright © 2011. Catatan Adnyana - All Rights Reserved
Published by Adnyana.com
Proudly powered by Blogger