'
Sekapur Sirih :
Selamat Datang di Web Catatan Adnyana,perkaya pengetahuan Anda dengan membaca Catatan Adnyana.Terimakasih
Home » » Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

Written By Adnyana.com on 28 Jan 2015 | 03.21

sumber: detik.com
SINGARAJA, BALI POST.com- Pemkab Buleleng terus mengejar predikat bebas sampah plastik. Salah satunya, memperketat Perda No. 01/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dari Perda ini lumayan berat. Bagi pelanggar akan didenda Rp 59 juta atau kurungan 6 bulan. Aturan ini direncanakan mulai berlaku, Juli 2015. “Terpaksa saya berlakukan Perda, masyarakat harus bersiap-siap kena sanksi denda jika melanggar,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Rabu (3/9). 
Bupati berjanji akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah, sebelum menerapkan Perda tersebut, termasuk menggelar sosialisasi. Harapannya, masyarakat akan disiplin dalam mengelola sampah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng, Genep menjelaskan dalam sehari volume sampah rumah tangga mencapai 2,5 hingga 3 liter perhari. Dia berharap masyarakat mulai sadar memilah sampah sesuai jenis dan membuangnya secara teratur dan tepat waktu yang ditentukan petugas. (dewa kusuma/balipost)
Miliki artikel Ini Halaman Anda,cukup dengan :

Posting Komentar

Mohon Berkomentar yang sopan.Terimakasih

 
Copyright © 2011. Catatan Adnyana - All Rights Reserved
Published by Adnyana.com
Proudly powered by Blogger