'
Sekapur Sirih :
Selamat Datang di Web Catatan Adnyana,perkaya pengetahuan Anda dengan membaca Catatan Adnyana.Terimakasih
Recommend on Google
Tampilkan postingan dengan label Seputar Bali. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Bali. Tampilkan semua postingan

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 50 Juta

sumber: detik.com
SINGARAJA, BALI POST.com- Pemkab Buleleng terus mengejar predikat bebas sampah plastik. Salah satunya, memperketat Perda No. 01/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dari Perda ini lumayan berat. Bagi pelanggar akan didenda Rp 59 juta atau kurungan 6 bulan. Aturan ini direncanakan mulai berlaku, Juli 2015. “Terpaksa saya berlakukan Perda, masyarakat harus bersiap-siap kena sanksi denda jika melanggar,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Rabu (3/9). 
Bupati berjanji akan melengkapi sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah, sebelum menerapkan Perda tersebut, termasuk menggelar sosialisasi. Harapannya, masyarakat akan disiplin dalam mengelola sampah.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Buleleng, Genep menjelaskan dalam sehari volume sampah rumah tangga mencapai 2,5 hingga 3 liter perhari. Dia berharap masyarakat mulai sadar memilah sampah sesuai jenis dan membuangnya secara teratur dan tepat waktu yang ditentukan petugas. (dewa kusuma/balipost)

Tanggapan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Reklamasi Bali

Tanggapan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Reklamasi Bali
sumber gambar : www.exiby.com/

Tanggapan Susi Pudjiastuti tentang reklamasi Bali diungkapkan olehnya beberapa hari  (dikutip dari www.exiby.com) kemarin, menurutnya sudah sewajibnya dibangun waduk seluas 10 hektar, jika memang ingin mereka melakukan reklamasi 10 hektar. Singkatnya, jika ada reklamasi 10 hektar, maka sudah seharusnya ada waduk atau lahan air juga seluas 10 hektar untuk nelayan, pariwisata air, atau apapun sebagai pengganti "kegunaan" air yang hilang dikeruk untuk digunakan reklamasi.Inilah tanggapan Susi Pudjiastuti tentang reklamasi Bali. Masyarakat Bali saat ini sedang melakukan penolakan terhadap dibangunnnya reklamasi Teluk Benoa seluas kurang lebih 10 hektar. Penolakan dari masyarakat Bali terjadi dalam berbagai bentuk, bisa dari baliho atau spanduk penolakan, bisa juga dari gerak bersama seperti demo kecil, atau unjuk rasa, hingga keterlibatan artis Bali juga ikut mewarnai penolakan reklamasi Bali.
"Soal Teluk Benoa, izin lokasi sudah diterbitkan oleh KKP, izin lingkungan yang belum Pak. Pertanyaan saya, wilayah untuk genangan air mau dikemanakan. Kalau sudah disiapkan danau, dan ada wilayah air yang akan dikeruk, ya saya akan bikin opini clear dan seterang mungkin," ujar Susi Pudjiastuti saat Rapat Kerja (Raker) 
Selain itu, dibangunnya waduk atau lahan air seluas 10 hektar untuk mencegah banjir di Bali akibat reklamasi. Dikhawatirkan Bali akan tenggelam dan terus terkikis jika tidak ada pencegahan dari awal. Susi meyakinkan bahwa jika tidak ada waduk atau lahan air seluas 10 hektar, maka tidak akan ada izin untuk reklamasi 10 hektar.
"Saya akan pegang keyakinan itu. Kalau wilayah air tidak dibuat dulu, saya tidak approve. Kalau mereka berani buat dulu, baru saya approve," katanya.
Keyakinan Susi ini didasarkan pada kepedulian ekosistem. Karena apapun yang dibuat oleh tangan-tangan manusia, harus memperhitungkan kemanan dan kesejahteraan ekosistemnya. Menurutnya, jika tidak dilakukan pencegahan berupa lahan air yang setimpal dengan wilayah reklamasi, dikhawatirkan ada wilayah yang akan tenggelam.
 

Banner Iklan

Banner Iklan Anda

Banner Iklan Anda
Copyright © 2011. Catatan Adnyana - All Rights Reserved
Published by Adnyana.com
Proudly powered by Blogger